Kamis, 09 Juni 2016

Pandangan Terhadap Imunisasi 


            Salam sejahtera untuk kita semua, pada postingan kali ini saya akan membahas tentang kasus yang kontroversial yaitu penggunaan imunisasi pada anak. Imunisasi adalah suatu tindakan dengan sengaja memasukkan vaksin berupa mikroba hidup yang sudah dilemahkan dengan tujuan memberikan kekebalan pada bayi dan anak terhadap penyakit menular yang dapat membahayakan bagi anak kelak seperti hepatitis, dipteri, polio, TBC, tetanus, pentusis dan campak (Proverawati dan Andhini, 2010).
            Kasus imunisasi ini tidak hanya diperdebatkan diluar negeri, negara Indonesia pun turut memperdebatkan. Pasalnya vaksin itu sendiri menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Sementara itu penduduk Indonesia mayoritas beragama islam yang dalam syariat dilarang mengonsumsi makanan yang bersumber dari babi. Hal yang menjadi tonggak dilarang (haram) makan babi dapat dilihat dari sifat babi itu sendiri. dan senada dengan penjelasan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah tentang masalah istihlak (bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najis baik rasa, warna dan baunya).
وَاَللَّهُ – تَعَالَى – يُخْرِجُ الطَّيِّبَ مِنْ الْخَبِيثِ وَالْخَبِيثَ مِنْ الطَّيِّبِ، وَلَا عِبْرَةَ بِالْأَصْلِ، بَلْ بِوَصْفِ الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ، وَمِنْ الْمُمْتَنِعِ بَقَاءُ حُكْمِ الْخُبْثِ وَقَدْ زَالَ اسْمُهُ وَوَصْفُهُ،
Dan Allah Ta’ala mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut (saat itu). Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.”
            Enzim pada babi, vaksin bertindak sebagai katalisator yang sudah hilang melalui proses pencucian, pemurnian dan penyulingan sehingga sifatnya dapat hilang. Dalam islam sendiri memperbolehkan mengonsumsi hal yang dilarang apabila tidak ada pengganti lainnya, penyakit yang harus diobati dan yakin obat tersebut bermanfaat dalam mencegah penyakit tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa imunisasi diperbolehkan sesuai dengan keyakinan apabila keyakinan tersebut tidak membawa mudarat.

Daftar Pustaka
Al-Jauziyyah, Ibn Al-Qayyim. (2006). Prophetic Medicine, (terj.) Ahmad Asnawi.   Jakarta:                            Diglosia Media.
Proverawati, A., Andhini, DS., (2010). Imunisasi dan Vaksinasi, Numed, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar